Pergi ke Bali? Terlebih Dahulu Periksa Apakah Ada Kerusakan pada Paspor Anda

Para pengunjung yang hendak ke Bali ditolak masuk ke Indonesia karena menggunakan paspor yang rusak, karena pemerintah Indonesia secara ketat menegakkan hukum imigrasi, menuntut paspor wisatawan dalam kondisi yang "baik".

Australian passport in jeans pocket.

Australian passport. Source: Getty Images

Baru-baru ini gencar diberitakan beberapa turis asing ditolak masuk ke Bali karena paspor mereka dianggap 'rusak' oleh pihak imigrasi Indonesia. 

Bulan ini, The Daily Mail memberitakan seorang remaja  dan terpaksa menghabiskan 11 jam di bandara sebelum akhirnya diterbangkan pulang karena paspornya sobek sedikit. 

Pada bulan November, pasangan Inggris yang baru menikah merayakan bulan madu dengan melakukan perjalanan berbiaya 4.000 pound sterling ke Bali  karena ujung paspor si pasangan pria rusak digigit anjing mereka.
Namun sejauh apakah kerusakan pada paspor dapat menghalangi perjalanan Anda?

Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia menjelaskan apa yang dikategorikan sebagai paspor rusak dalam  mereka.

Paspor rusak
  • Adalah tanggung jawab Anda untuk menjaga paspor tetap dalam kondisi baik.
  • Keausan normal tidak akan mempengaruhi kegunaannya, tetapi kerusakan serius pada paspor Anda dapat menghalangi Anda untuk bepergian ke luar negeri.
  • Kontak dengan air atau cairan lain dapat menyebabkan kerusakan serius.
  • Anda tidak boleh merobek atau menghilangkan halaman dari paspor Anda.
  • Sangatlah penting bahwa semua rincian dan foto pada halaman data pribadi dapat dibaca dan jelas, dan bahwa tidak ada bukti pengubahan atau perusakan terhadap semua aspek pada paspor.
  • Jika Anda tidak yakin apakah kondisi paspor Anda cukup baik untuk bepergian, Anda harus meminta saran dari Australian Information Passport Service pada nomor 131 232 atau dari misi diplomatik atau konsulat Australia.
Ketika dihubungi oleh SBS Indonesian, Hermanus Dimara, Konsul Informasi, Sosial dan Budaya dari Konsulat Jenderal Indonesia di Sydney, mengatakan bahwa peraturan umum terkait apa yang disebut sebagai paspor rusak adalah jika data dalam paspor tidak dapat terbaca oleh sistem.

Namun tidak sesederhana itu.

Mr Dimara menambahkan bahwa keputusan akhir berada pada petugas imigrasi di lapangan yang akan memeriksa kondisi fisik paspor dan memutuskan apakah pemegang paspor tersebut diijinkan untuk melewati gerbang imigrasi Indonesia.

Apakah maskapai patut disalahkan?

Dalam usaha penegakan hukum, The West Australian memberitakan bahwa pihak berwenang Indonesia terhadap maskapai penerbangan yang mengangkut penumpang dengan paspor yang rusak.

Diberitakan bahwa negara Asia Tenggara itu juga mendenda perusahaan penerbangan US $ 5.000 ($ 7.131) untuk setiap penumpang yang ditolak masuk berdasarkan aturan ketat tersebut.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Teodorus Simarmata terkait bahasan paspor rusak yang dialami WN Australia saat menuju ke Bali. 

"Menanggapi pemberitaan tersebut, berikut kami sampaikan beberapa hal.

1. Penolakan terhadap orang asing yang mengakibatkan biaya beban pada Airlines hanya pada hal-hal sebagai berikut:

a. Penumpang yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan;

b. Penumpang yang tidak memiliki Visa (subyek dari Orang Asing yang wajib memiliki visa untuk masuk Indonesia)

c. Penumpang yang tidak memiliki Dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku (masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan dan/atau visanya sudah habis masa berlakunya).

2. Adapun penolakan terhadap Orang Asing karena paspor rusak, maka hal ini tidak menimbulkan biaya beban alat angkut terhadap airlines.

3. Pengenaan biaya beban diberlakukan jika airlines mengangkut penumpang yang masuk pada kriteria yang disebutkan pada poin 1 di atas.

4. Penolakan masuk terhadap WNA berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam rangka pengawasan Keimigrasian sebagai bentuk kedaulatan suatu negara.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang telah beredar di masyarakat."

Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fenando menjelaskan  bahwa petugas imigrasi memang berhak melarang masuk baik itu WNI atau WNA terkait paspor yang rusak, karena petugas pastinya menjalankan sesuai SOP.

Mr Fenando menghimbau masyarakat untuk menjaga paspor baik-baik. "Diantara kriteria paspor rusak itu, robek, buram, kesiram air, maka dari itu dijaga baik-baik paspornya," ungkapnya.


Dengarkan setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di dan jangan lewatkan kami.

Share
Published 16 January 2019 2:48pm
Updated 13 December 2023 2:27pm
By Tia Ardha


Share this with family and friends