Pada bulan lalu, pemerintah RI memperkenalkan adanya Visa Rumah Kedua bagi warga asing yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, misalnya untuk lima atau sepuluh tahun.
Meski rincian pelaksanaannya masih mungkin mengalami perkembangan, Konsul Imigrasi yang bertugas di Konsulat Jenderal RI di Sydney, Bapak Agus Abdul Majid, menyampaikan penjelasannya kepada SBS Indonesian terkait visa baru ini.
Dengarkan wawancara selengkapnya:
LISTEN TO
Indonesia Perkenalkan Visa Rumah Kedua untuk WNA dan Paspor 10 Tahun untuk WNI
25:23
Tidak hanya untuk WNA, pemerintah Indonesia juga memperbarui layanan keimigrasiannya bagi WNI termasuk dengan menyediakan paspor yang kini berlaku untuk 10 tahun.
Dengarkan
setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di