Visa Rumah Kedua atau Paspor 10 Tahun: Yang Mungkin Anda Butuhkan dari Layanan Imigrasi Indonesia

Woman with travel bag and flag of Indonesia

Indonesia introduces a 'second-home' visa for foreigner and a 10-year passport for its citizen. Source: iStockphoto / mirsad sarajlic/Getty Images/iStockphoto

Anda warga asing yang sering berkunjung ke Indonesia dan ingin tinggal lebih lama? Atau, mungkin Anda WNI yang berharap masa berlaku paspor Anda lebih panjang? Layanan keimigrasian RI yang berikut ini bisa jadi menjawab keinginan Anda.


Pada bulan lalu, pemerintah RI memperkenalkan adanya Visa Rumah Kedua bagi warga asing yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, misalnya untuk lima atau sepuluh tahun.

Meski rincian pelaksanaannya masih mungkin mengalami perkembangan, Konsul Imigrasi yang bertugas di Konsulat Jenderal RI di Sydney, Bapak Agus Abdul Majid, menyampaikan penjelasannya kepada SBS Indonesian terkait visa baru ini.

Dengarkan wawancara selengkapnya:
LISTEN TO
indonesian_141022_Majid Imigrasi - Visa second home & Paspor 10 tahun.mp3 image

Indonesia Perkenalkan Visa Rumah Kedua untuk WNA dan Paspor 10 Tahun untuk WNI

25:23
Tidak hanya untuk WNA, pemerintah Indonesia juga memperbarui layanan keimigrasiannya bagi WNI termasuk dengan menyediakan paspor yang kini berlaku untuk 10 tahun.


Dengarkan 
setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di 
dan jangan lewatkan kami.

Share