Pengaruh Kesehatan Jiwa dan Disabilitas pada Perempuan Korban Kekerasan

Silhouette of sad and depressed woman sitting on the floor at home

The impact of mental health and disability on women experiencing violence Source: Moment RF / Kseniya Ovchinnikova/Getty Images

Ada hubungan yang sangat kompleks antara kondisi memiliki kelainan jiwa dan pengalaman kekerasan para perempuan.


PERINGATAN KONTEN: Podcast ini mengandung referensi tentang kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual. 

Ada hubungan yang sangat kompleks di kalangan perempuan antara kondisi memiliki kelainan jiwa dengan mengalami kekerasan, seperti yang dijelaskan oleh ANROWS yaitu Australia’s National Research Organisation for Women’s Safety atau Badan Riset Nasional Australia Untuk Keamanan Perempuan dalam laporan tahun 2020 berjudul Violence Against Women and Mental Health, atau Kekerasan Terhadap Perempuan dan Kesehatan Jiwa.

Perempuan dengan disabilitas juga mengalami banyak tantangan dalam menghadapi masalah kekerasan seksual. Dalam pernyataan yang ditujukan ke SBS Indonesian, Patty Kinnersly dari Organisasi Our Watch yaitu Organisasi Australia yang memiliki fokus mencegah kekerasan terhadap perempuan, mengatakan bahwa 65 persen perempuan Australia dengan disabilitas telah mengalami kekerasan sejak usia 15 tahun.
Akhir tahun 2024 lalu, musibah menimpa keluarga Andreas Harsono, seorang aktivis Hak Asasi Manusia di Indonesia. Ia bercerita melalui blog nya bahwa adiknya, Susanna Harsono mengalami pelecehan seksual di rumah keluarga tersebut. Pelaku diduga juga melakukan hal yang sama pada perawat keluarga yang tugasnya merawat ibu Andreas dan Susanna yang menderita demensia. 

Susanna, yang menderita skizofrenia paranoid, begitu terguncang jiwanya selepas kejadian tersebut hingga mengurung diri, hampir tidak makan dan minum sama sekali dan akhirnya meninggal dunia beberapa  minggu setelah kejadian pelecehan tersebut. Pelakunya dikenal oleh keluarga.

LBH Jentera.jpg
Lawyer at a legal aid organisation LBH Jentera Jember, Fitriyah Fajarwati. Credit: Supplied/Fitriyah Fajarwati

Fitriyah Fajarwati, pengacara dari LBH Jentera Jember yang membantu menangani kasus ini, mengatakan bahwa awalnya ada beberapa kesulitan dalam penanganan kasus ini, termasuk penolakan perawat yang juga menjadi korban dan saksi mata untuk memberikan kesaksian. 

Komisioner Komnas Perempuan Sri Agustini menyatakan bahwa kasus ini termasuk kasus femisida, yaitu pengambilan nyawa perempuan yang didasari ketidakadilan gender. 

Apabila anda atau kenalan anda terdampak kekerasan dalam rumah tangga, hubungi  1800RESPECT lewat nomor 1800 737 732 atau kunjungi . Dalam keadaan darurat, hubungi 000.


Dengarkan  setiap hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu jam 3 sore.
Ikuti kami di  dan , serta jangan lewatkan kami.

Share